Skip navigation

change manajemenBeberapa sarana kesahatan di Indonesia  telah banyak yang mendapatkan pengakuan/rekomendasi baik dari pemerintah maupun dari pihak ketiga yang independen tentang mutu pelayanan yang diberikan. Tentunya pengakuan itu menjadi kebanggan organisasi/instutusi. Disamping sebagai kebanggan tentunya pengakuan itu dapat menjadi media publikasi bagi organisasi tersebut terhadap mutu  pelayanannya kepada pelanggan. Sehingga organisasi membutuhkan Lisensi, akreditasi dan sertifikasi sebagai bukti pengakuan mutu pelayanannya. Sebenarnya apa perbedaan antara lisensi, akrediatasi dan sertifikasi? berikut tergambar berbedaan tiap-tiap pengakuan tersebut dalam matrik di bawah ini.

Lisensi Sertifikasi Akreditasi
Standard Minimal Maksimal Maksimal
Tujuan Melindungi keselamatan dan meminimalkan risiko Melakukan pengembangan profesional yang up to date Memacu upaya perbaikan secara kontinyu
Sasaran Individu dan lembaga pelayanan Individu, pelayanan, dan lembaga pelayanan Lembaga pelayanan, dan pelayanan tertentu
Sifat wajib sukarela Tergantung sistem
Persyaratan Bagian dari regulasi untuk menjamin standar/kompetensi minimum, kunjungan ke lembagaan Evaluasi persyaratan yang ditetapkan, pendidikan/pelatihan tambahan, dan kompetensi di bidang tertentu (untuk individu) atau menunjukkan bahwa lembaga mempunyai pelayanan, teknologi atau kapasitas khusus Kepatuhan terhadap standard, on-site evaluation, kepatuhan tersebut tidak diharuskan oleh hukum dan/atau regulasi tertentu
Pelaksana Pemerintah dan/atau lembaga yang ditunjuk Konsil/Organisasi profesi Tergantung sistem: pemerintah atau LSM
Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.